Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengakhiri masa jabatan pada Oktober 2024. Usai lengser dia bakal mendapat uang pensiun sebagaimana pejabat negara yang lain.
Berapa uang pensiun yang akan didapat Jokowi usai lengser?
Uang pensiun presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil presiden.
Menurut aturan itu, pensiunan presiden dan wapres akan menerima uang pensiun setara dengan 100 persen gaji pokok terakhir mereka.
Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp30,2 juta. Angka itu, enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS sekitar Rp5 juta.
Pensiunan presiden dan wapres juga tak menerima uang tunjangan lain seperti saat mereka menjabat.
Namun, mereka berhak mendapat tunjangan berupa rumah dan perawatannya yang disediakan negara. Ini mencakup biaya pemakaian listrik, air telepon, hingga perawatan kesehatan keluarga.
Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi fasilitas layak Selain itu, presiden bakal mendapat mobil dinas dan fasilitas keamanan.
(isa/mik)